BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana kondisi hamil, JPU beberkan modus kejahatan karyawan Bank BUMN di Kota Bengkulu. E ks karyawan BSI Syariah Bengkulu bernama Tiara Kania Dewi jalani sidang perdana dugaan tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (19/12).
Dalam proses sidang yang diketuai oleh Hakim Edi Sanjaya Lase, terdakwa yang menggunakan kemeja putih ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu di persidangan.
BACA JUGA:Open Rekrutmen Pos Indonesia Management Trainee 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo memapaparkan proses terjadinya kejahatan perbankan yang perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Salah satunya adalah, terdakwa yang saat itu bekerja sebagai costumer service (CS) memanifulasi beberapa deposito nasabah dengan tidak melaporkan kepada perusahan tempat ia bekerja. Selain itu, agar aksinya berjalan mulus, terdakwa ini juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi yang untuk dipegang oleh terdakwa.
Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan nilai total kerugian lebih kurang Rp 8 miliar.
Lucky menambahkan, perkara ini barulah sidang dakwaan, nanti perkara akan jelas berjalannya dalam agenda sidang pembuktian, dimana pihaknya menghadirkan 35 saksi dalam perkara yang terjadi tahun 2019 hingga 2024.
"Ini barulah dakwaan, semuanya akan terbuka saat persidangan nantinya. Sesuai dengan berkas ada 35 saksi termasuk ahli akan dimintai keterangan. Semuanya akan terbuka dengan sendirinya termasuk aliran dana serta apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak nantinya," jelas JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo.
BACA JUGA:Rincian Biaya Liburan ke Thailand untuk 3 Hari 2 Malam, Siapkan Uang Segini
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa, Pilipus Tarigan dan Dede Frastien mengatakan dalam proses ini jelas pihaknya akan mengajukan eksepsi atau jawaban dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu poin disampaikan dalam eksepsi, jelas dalam perkara ini terdakwa Tiara atau kliennya tidak melakukan perbuatannya seorang diri dalam memanifulasi deposito nasabah. Sebab dalam proses ini, tentunya ada atasan terdakwa yang harusnya bertanggung jawab memberikan pengawasan dari rentan waktu sejak 2019 hingga 2024 dalam perkara ini.
"Pengawasan inilah yang tidak terlihat dalam surat dakwaan, hingga dapat disimpulkan surat dakwaan kontruksinya tidak jelas," kata penasehat hukum terdakwa.