BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Datuk EW yang telah berusia 69 tahun ditahan Polresta Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan kejahatan asusila.
Korbannya seorang remaja putri yang berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.
Bagaimana cara Datuk EW yang merupakan warga Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu ini melancarkan kejahatannya ini?
BACA JUGA:Ida Dayak Praktik di Lubuk Linggau, Ini Syaratnya kalau Mau Berobat
Sangat lihat, seperti anak muda, Datuk EW memasang perangkap untuk korbannya. Awalnya, Datuk EW tahu jika handphone korban sedang rusak.
Sebelumnya korban memang sudah mengenal Datuk EW. Memanfaatkan kondisi handphone korban yang sedang rusak, Datuk EW kemudian membantu korban memperbaiki handphone itu.
BACA JUGA:Siap Diberlakukan, Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Sudah Ada
Setelah selesai, tentu saja korban mengucapkan terima kasih. Kesempatan ini lah yang kemudian dimanfaatkan Datuk EW.