Dia kemudian mengajak korban ke kos-kosannya di Belakang Pondok. Dan di dalam kos-kosan itu lah kejahatan ini terjadi.
Sebelumnya Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri menjelaskan pihaknya memang telah menerima laporan dari korban, setelah korban mencertitakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Ironisnya, perbuatan ini sudah tiga kali dilakukan Datuk EW. Berbekal laporan itu, Unit PPA Polresta Bengkulu langsung bergerak dan menangkap pelaku.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Geledah Kantor Jasa Angkutan Batu Bara di Kota Bengkulu
“Korban ini awalnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga. Dari sanalah dilakukan penelusuran dan didapatilah korban sedang menginap di rumah tersangka,” ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri.
BACA JUGA:Pakai Mobil Sedan, Presiden Jokowi Rasakan Sensasi Melintas di Jalan Rusak Provinsi Lampung
Karena perbuatannya ini, Datuk EW terancam undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.
Rendra Aditya