BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.930.000.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Tertinggi?
Nominal ketetapan UMK tahun depan naik, dari tahun ini Rp 2.700.000. Penetapan UMK ini juga sudah disetujui Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu sudah menyampaikan surat, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Daftar Terbaru Orang Terkaya di Asia 2024, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
Dalam surat edaran yang disampaikan Disnaker Kota meminta perusahaan mulai menerapkan UMK ini per 1 Januari 2025.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja atau karyawan yang melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan.
Sebaliknya, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang.
BACA JUGA:Baru 2 Minggu Jualan, Warung Mie Ayam di Sawah Lebar Ditimpa Pohon
"Ya kita meyakini perusahaan di Kota Bengkulu, apalagi perusahaan besar tidak ada lagi yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMK. Apalagi selama ini dalam laporan yang disampaikan perusahaan pembayaran gaji sesuai ketentuan," ujar Firman Romzie.
Sementara itu, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 paling banyak Rp 400.000.000
Verdi Dwiansyah