Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025, Segini Nominal untuk Desa Nurkat

Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Alokasi Dasar (65%)

Sebagian besar dari Dana Desa, yaitu sekitar 65% dari total dana yang ada, akan dibagikan secara proporsional ke semua desa. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jumlah penduduk dan tingkat kesulitan geografis. 

Dana dasar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa mendapatkan cukup dana untuk mendanai program-program dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat desa, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.

BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Desa Mana Terima Anggaran Terbanyak

- Alokasi Kinerja (4%)

Sebesar 4% dari dana desa 2025 akan dialokasikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya. 

Desa yang memiliki kinerja yang baik dalam hal pengelolaan dana, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat akan mendapatkan insentif tambahan. Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa lainnya agar lebih efisien dan transparan dalam menggunakan dana desa yang telah diberikan.

- Alokasi Formula (30%)

Sebanyak 30% dari dana desa 2025 akan dialokasikan berdasarkan beberapa formula yang meliputi jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis. 

Formula ini memastikan bahwa desa-desa yang menghadapi tantangan lebih besar, seperti wilayah terpencil atau desa dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, mendapatkan dana yang lebih besar untuk membangun infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. 

Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh desa Indonesia.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 untuk 43 Desa Senilai Rp 44 M

- Alokasi Afirmasi (1%)

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada desa-desa yang termasuk dalam kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sebesar 1% dari total dana desa akan dialokasikan untuk desa-desa ini. 

Alokasi afirmasi ini diperuntukkan bagi desa yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, dan yang membutuhkan dorongan lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalan dari desa-desa lainnya. 

Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan jumlah penduduk miskin sebagai faktor utama dalam menentukan besaran alokasi dana bagi desa.

Kategori :