Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025, Segini Nominal untuk Desa Nurkat

Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2025, segini nominal untuk Desa Nurkat.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Saumlaki. 

Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara. Pada tahun 2008, sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lowongan Kerja LPPOM MUI 2024 Dibuka, Ini Link Pendaftaran

Sebelumnya kabupaten ini bernama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perubahan nama kabupaten dari Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, tanggal 23 Januari 2019.

Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Untuk tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima kucuran dana desa dengan total Rp 69.904.867.000. 

Tujuan utama dari dana desa ini adalah untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan memperkuat otonomi desa dalam rangka menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Tertinggi?

Berikut adalah rincian dana desa 2025 yang akan diterima oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar:

Desa Wowonda: Rp 824.070.000

Desa Ilngei: Rp 860.634.000

Desa Kabiarat: Rp 735.194.000

Desa Lauran: Rp 914.471.000

Desa Sifnana: Rp 1.090.610.000

Desa Olilit Raya: Rp 1.123.204.000

Kategori :