Massa Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Masyarakat Mulai Terdampak Ini Akibat PLTU Teluk Sepang dan SUTT

Senin 23-12-2024,17:19 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Agus Faizar

Namun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan atau sesuai perjanjian, penutupan dapat dilakukan 25 tahun setelah beroperasi dan itu pun harus sesuai prosedur dan surat izin yang diterbitkan oleh kementerian. 


--

“Yang namanya semua PLTU memang akan ditutup, tapi dalam jangka waktu kan mereka punya perjanjian 25 tahun dari 2019. Jadi saya sangat mendukung, karena PLTU ini bukan termasuk energi hijau yang kita dukung sekarang,” ujar Rozani 

BACA JUGA:Banyak yang Khawatir Privasi Bocor, Begini Cara Hapus Fitur Meta AI di WhatsApp di Android dan iOS

 

(Dian Maya Erika)

Kategori :