NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bansos direncanakan akan kembali disalurkan, simak! begini cara daftar Bansos 2025 dan syarat lengkapnya.
Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Plafon Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp 70 Ribuan Per Hari
Tahun 2025, pemerintah kembali menggulirkan bansos dengan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) mencapai Rp504,7 triliun.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum pernah menerima bansos, penting untuk mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!
BACA JUGA:Siapkan Berkas Ini untuk Persyaratan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro Tanpa Jaminan
Persyaratan Utama Daftar Penerima Bansos 2025
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Kemensos (@kemensosri), calon penerima bansos wajib terdaftar dalam DTKS.
Namun, masuknya data seseorang ke dalam DTKS tidak serta-merta menjamin akan menerima bantuan. Tiap program bansos memiliki mekanisme dan kriteria tambahan yang ditentukan oleh penyelenggara.
“Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk memperoleh program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Kemensos.
BACA JUGA:6 Keuntungan Guru yang Lulus Piloting PPG, Mulai dari Tunjangan Hingga Perlindungan Hukum
Oleh karena itu, mendaftar DTKS adalah langkah awal yang sangat penting.
Dokumen yang Dibutuhkan:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)