7. Penetapan Penerima Bansos
Setelah data masuk ke DTKS, Kemensos akan menetapkan daftar penerima bansos melalui surat keputusan (SK) sesuai jadwal pencairan.
Proses ini membutuhkan waktu dan melibatkan beberapa tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, pastikan data yang Anda ajukan sudah lengkap dan sesuai.
BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu, Kapolresta dan Dandim 0407 Gelar Patroli Bersama di Malam Natal 2024
Cara Daftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui kantor desa/kelurahan, Anda juga dapat mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
- Buka Google Play Store, cari aplikasi “Cek Bansos”, lalu unduh dan instal.
2. Buat Akun Baru
- Tekan tombol “Buat Akun Baru”.
- Isi data pribadi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan email aktif.
3. Unggah Dokumen
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Buat kata sandi yang mudah diingat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Ambon Tahun 2025, Berapa Anggaran Desamu?
4. Verifikasi dan Validasi Data
- Tunggu proses verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos selama 2-4 minggu.