Dengan dua dokumen ini, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor desa/kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel Android.
BACA JUGA:Tahun Depan Harga Sawit Masih Tinggi, Tanam 4 Tanaman Berikut untuk Basmi Hama Kepala Sawit
Cara Daftar DTKS Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Langkah ini merupakan metode tradisional yang masih menjadi pilihan banyak orang. Berikut prosesnya:
1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Datanglah ke kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen e-KTP dan KK.
2. Ajukan Permohonan
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk memverifikasi dan menetapkan apakah Anda memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
BACA JUGA:Siapkan Berkas Ini untuk Persyaratan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro Tanpa Jaminan
4. Laporan ke Dinas Sosial
Hasil musyawarah dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk proses lanjutan.
5. Penerusan ke Kementerian Sosial
Dinsos menyampaikan data ke bupati/wali kota yang kemudian meneruskannya ke Menteri Sosial (Mensos).
6. Verifikasi dan Validasi
Mensos akan memverifikasi dan memvalidasi data Anda. Jika diterima, nama Anda akan masuk dalam DTKS. Namun, jika ditolak, data akan dikembalikan untuk diperbaiki.