NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Waspada! Ini kesalahan fatal saat pengisian DRH PPPK.
Hasil kelulusan seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 telah diumumkan, peserta seleksi sudah dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Agar Tidak Gugur dalam Pemberkasan, Begini Cara Mengakhiri Pengisian DRH PPPK
Jika dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1 maka honorer harus melengkapi persyaratan wajib, salah satunya pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
Untuk informasi, PPPK adalah bentuk perjanjian kerja yang menjembatani antara pemerintah dan seorang pegawai yang direkrut melalui jalur PPPK.
PPPK bukan pegawai tetap, tetapi memiliki tugas dan tanggung jawab setara dengan PNS selama masa kontraknya.
Sesuai peraturan terbaru di Permenpan-RB 2024, PPPK diberi hak dan kewajiban yang setara dalam hal layanan publik namun tetap berada dalam sistem kontrak yang berbeda.
PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian. PNS memiliki status tetap dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, PPPK tidak mendapatkan fasilitas pensiun seperti PNS.
Untuk persyaratan kelulusan PPPK tahap pertama tahun 2024, pengisian DRH menjadi salah satu yang terpenting agar dapat diangkat ASN.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian DRH NI PPPK 2024
Namun, perlu di pahami, dalam pengisian DRH, ada beberapa kesalahan fatal yang biasa di lakukan sehingga berisiko gagal diangkat ASN. Berikut kesalahan fatal yang biasa dilakukan ketika mengisi DRH:
1. Tidak mengisi hobi
Kolom hobi diisi dengan lebih dari satu kegemaran.
2. Tidak mencetak DRH
Pada halaman Unggah Dokumen Anda wajib mengklik dua kali, yakni tombol ‘Cetak DRH Perorangan’ dan ‘Cetak Daftar Riwayat"
3. Tidak mengisi kolom bertanda bintang (*) dan lupa mengisi nomor HP
Seluruh kolom bertanda bintang (*) harus terisi dan pastikan mencantumkan nomor HP yang memiliki koneksi WhatsApp
BACA JUGA:Peserta PPPK yang Lulus Seleksi, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2024
4. Tidak menggunakan tulisan tangan dalam pengisian DRH
Gunakan tulisan tangan dalam mengisi DRH atau jangan diketik pada kolom yang bertanda bintang (*).
5. Tidak menandatangani DRH
DRH yang telah ditulis tangan dan pengisian data selesai wajib untuk membubuhi tanda tangan basah (manual)
6. Tidak mengunggah ulang dokumen DRH
Dokumen DRH yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani wajib diunggah ulang
7. Tidak menandatangani dokumen di atas materai
Tandatangani seluruh dokumen yang dipersyaratkan di atas materai Rp10.000.
8. Lupa untuk meng-klik akhiri proses pengisian DRH
Jika telah selesai dalam mengisi DRH dan unggah dokumen, maka jangan lupa klik ‘Akhiri proses pengisian DRH.
BACA JUGA:Ini Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini
Cara Pengisian DRH NI
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, berikut cara pengisian DRH NI:
1. Akses Situs
Akses sistus sscasn.bkn.go.id, kemudian login pada akun masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Data Perorangan
Lengkapi seluruh data peserta seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir, gelar belakang sesuai ijazah, dan lainnya.
Untuk kolom hobi, peserta bisa mengisi lebih dari satu jenis. Pastikan semua kolom sudah terisi dengan benar. Selanjutnya, isi kolom captcha.
3. Riwayat Pendidikan
Lengkapi data riwayat pendidikan seperti tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya. Kamu juga bisa mengisi riwayat kursus yang pernah diikuti.
4. Riwayat Pekerjaan
Silakan masukan pengalaman kerja, penghargaan maupun prestasi sebelumnya jika memilikinya.
5. Riwayat Keluarga
Peserta diminta untuk mengusi data seluruh anggota keluarga. Apabila pasangan peserta seorang PNS, silakan klik NIP pasangan dan nama, lalu klik tombol Cari PNS.
6. Unggah Dokumen
Langkah terakhir, peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.
Selanjutnya, peserta harus tulis tangan untuk mengisi data-data yang diharuskan untuk dicetak dan ditandatangani. Lalu unggah kembali ke situs SSCASN.
Daftar Gaji PPPK Tahun 2025
Selain hasil seleksi, pertanyaan mengenai gaji PPPK untuk tahun 2025 juga menjadi perhatian banyak orang.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan jabatan:
- Golongan I memiliki gaji antara Rp 1.938.500 -Rp 2.900.900
- Golongan II memiliki gaji antara Rp 2.116.900 -Rp 3.071.200
- Golongan III memiliki gaji antara Rp 2.206.500 -Rp 3.201.200
- Golongan IV memiliki gaji antara Rp 2.299.800 -Rp 3.336.600
- Golongan V memiliki gaji antara Rp 2.511.500 -Rp 4.189.900
- Golongan VI memiliki gaji antara Rp 2.742.800 -Rp 4.367.100
- Golongan VII memiliki gaji antara Rp 2.858.800 -Rp 4.551.800
- Golongan VIII memiliki gaji antara Rp 2.979.700 -Rp 4.744.400
BACA JUGA:Target Penyaluran KUR 2025 Naik Jadi Rp 300 Triliun, Ini Sektror Usaha Prioritasnya
- Golongan IX memiliki gaji antara Rp 3.203.600 -Rp 5.261.500
- Golongan X memiliki gaji antara Rp 3.339.100- Rp 5.484.000
- Golongan XI memiliki gaji antara Rp 3.480.300- Rp 5.716.000
- Golongan XII memiliki gaji antara Rp 3.627.500- Rp 5.957.800
- Golongan XIII memiliki gaji antara Rp 3.781.000- Rp 6.209.800
- Golongan XIV memiliki gaji antara Rp 3.940.900 -Rp 6.472.500
- Golongan XV memiliki gaji antara Rp 4.107.600 -Rp 6.746.200
- Golongan XVI memiliki gaji antara Rp 4.281.400 -Rp 7.031.600
- Golongan XVII memiliki gaji antara Rp 4.462.500 -Rp 7.329.000
Gaji ini berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Itulah informasi mengenai kesalahan fatal saat pengisian DRH PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati