Dalam kasus ini, pembayaran denda dilakukan melalui sistem transfer ke virtual account (VA) BRI, sesuai dengan Pasal 267 ayat (3) UU LLAJ. Sistem ini memungkinkan pelanggar menitipkan denda maksimal kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Budiyanto menjelaskan bahwa uang denda yang ditransfer ke bank bersifat titipan. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan terhadap pelanggaran tersebut, jika besaran denda yang ditetapkan lebih kecil dari uang titipan, pelanggar berhak mengambil sisa uang tersebut dari kejaksaan sebagai eksekutor.
BACA JUGA:Viral Proposal Anggaran Malam Tahun Baru Rp44 Juta, Warga Bekasi Diminta Waspada Dugaan Pungli
Dasar Hukum Pengembalian Sisa Denda
Prosedur pengembalian sisa denda diatur dalam Pasal 268 UU LLAJ. Ayat (1) pasal ini menyebutkan bahwa jika pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada denda titipan, sisa uang harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Jika dalam waktu satu tahun sisa uang tidak diambil, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Budiyanto menambahkan, sistem pengembalian ini telah terintegrasi dengan kejaksaan. Namun, jika terjadi kendala teknis dalam sistem, pelanggar dapat mengambil sisa uang langsung ke kantor kejaksaan setempat.
Pro dan Kontra di Kalangan Netizen
Berikut beberapa komentar netizen yang menyoroti kasus ini:
- “Memang aturannya sudah jelas, tapi semoga ada sosialisasi lebih baik biar masyarakat paham soal denda maksimal ini,” tulis akun @riz.
- “Rp 1,25 juta itu berat banget, semoga sistem pengembalian sisa denda bisa lebih mudah,” komentar @ayu.
BACA JUGA:4 Tempat Merayakan Tahun Baru di Palu, Nyaman dan Menyenangkan
Pentingnya Kepatuhan dan Kesadaran Berkendara
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Periksa Masa Berlaku SIM
Pastikan SIM Anda selalu aktif. Jika mendekati masa kedaluwarsa, segera perpanjang untuk menghindari sanksi hukum.
2. Gunakan Helm Standar SNI
Helm bukan hanya pelindung kepala, tetapi juga diwajibkan oleh undang-undang. Pastikan Anda dan penumpang selalu mengenakan helm.