Alasan Aturan Terbaru Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus
Penghapusan jabatan pengawas sekolah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) didasarkan pada beberapa alasan utama:
1. Pengawasan yang Redundan
Fungsi pengawasan sekolah sudah dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah, sehingga pengawas sekolah dianggap tidak memberikan kontribusi besar pada peningkatan mutu pendidikan.
BACA JUGA:Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi? Ini Daftarnya
2. Kekurangan Guru
Ada kebutuhan mendesak akan guru di lapangan, dan penghapusan jabatan ini diharapkan dapat mengalihkan tenaga yang ada untuk menjadi guru yang lebih efektif dalam mengajar.
3. Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan menggabungkan berbagai jabatan ke dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan.
4. Efisiensi dan Efektivitas
Integrasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan tenaga kependidikan.
Penghapusan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan organisasi pendukung pendidikan
Efek Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Dengan diberlakukannya Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024, beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
1. Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.