NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025, cek pembagian desamu.
Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna.
BACA JUGA:Profil AKBP Yunita Stevani, Wanita Pertama yang Jabat Kapolres di Kepri
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 52 desa. Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan. Pada tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Anambas menerima kucuran dana desa sebesar Rp 38.498.598.000.
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk desa. Dana ini ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BACA JUGA:Karnaval Sipasan Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Padang, Perpaduan Seni Tradisional dan Modern
Dana Desa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
- Pelaksanaan pembangunan
- Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan pelayanan publik
- Mengentaskan kemiskinan
- Memajukan perekonomian desa
- Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa
Pengalokasian Dana Desa didasarkan pada dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan bagian dari pemerataan, yaitu alokasi minimal yang diterima setiap desa. Sementara itu, bagian keadilan dihitung berdasarkan beberapa komponen desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah.