KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya

Kamis 02-01-2025,14:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Sementara itu, jika KJP dan KJMU dicabut dampaknya bisa signifikan, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Dampaknya:

1. Anak-anak yang menerima KJP Plus akan kehilangan bantuan untuk biaya sekolah, seperti SPP dan biaya lainnya. Hal ini bisa menghambat akses mereka terhadap pendidikan yang layak.

2. Keluarga yang sudah menerima bantuan KJP dan KJMU akan menghadapi tekanan ekonomi tambahan karena harus menanggung seluruh biaya pendidikan tanpa bantuan dari pemerintah.

3. Mahasiswa yang menerima KJMU mungkin merasa kurang termotivasi untuk terus berprestasi karena kehilangan bantuan yang telah mereka dapatkan.

4. Banyak anak-anak dan mahasiswa yang mungkin tidak akan bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa bantuan KJP dan KJMU, yang pada akhirnya dapat membatasi kesempatan mereka di masa depan.

Namun, ada kabar baik bahwa penerima KJP dan KJMU yang sempat dicabut akan diaktifkan kembali pada Januari 2025.  Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut yang harus dihindari para penerima serta besaran dana hingga dampaknya.

BACA JUGA:Punya Mobil Avanza? Berikut Daftar Mobil Toyota yang Dilarang Isi Pertalite

Selain alasan diatas, berikut fakta-fakta menarik lainya tentang KJP Plus dan KJMU yang dicabut:

Fakta Menarik KJP dan KJMU Dicabut

1. Pencairan Dana: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut pada akhir Januari 2025. Sekitar 105.000 penerima manfaat KJP Plus yang terputus pada tahun 2024 akan kembali menerima haknya.

2. Verifikasi Data: Penerima harus melakukan klarifikasi dan verifikasi data ekonomi keluarga mereka, terutama terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau kepemilikan kendaraan roda empat. Data yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki akan mempengaruhi status penerima.

3. Kriteria Penerima: KJP Plus dan KJMU diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang termasuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, seperti memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar, akan dicabut haknya.

4. Proses Pencairan: Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta dan melibatkan beberapa tahapan, termasuk klarifikasi data, verifikasi ulang, dan penetapan status penerima.

5. Pengurangan Penerima: Pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU disebabkan oleh sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial dan perbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Siap Cair di Januari, Begini Cara Daftar KJP Plus 2025

Kategori :