PKB sering kali memiliki ketentuan usia pensiun yang mungkin berbeda dari usia pensiun nasional, dan peserta akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PKB tersebut.
BACA JUGA:Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK
3. Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta yang bekerja dengan status PKWT juga berhak menerima manfaat JHT. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu, dan pekerja dalam kategori ini akan menerima manfaat JHT setelah perjanjian kerja mereka berakhir.
4. Menghentikan Usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta yang termasuk kategori BPU, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka, juga berhak untuk mencairkan dana JHT mereka.
Ini memberikan perlindungan finansial bagi mereka yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
5. Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja berhak untuk menerima manfaat JHT setelah memenuhi masa tunggu yang ditetapkan.
Ini memberikan mereka dukungan finansial sementara mencari pekerjaan baru atau memulai usaha baru.
BACA JUGA:Cita-cita Ingin Kaya? Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Bikin Orang Cepat Kaya
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK dari perusahaan mereka juga berhak menerima manfaat JHT. Dana JHT ini bisa menjadi sumber pendapatan sementara bagi peserta yang mencari pekerjaan baru setelah PHK.
7. Pindah dari Indonesia secara Permanen
Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, baik karena pindah ke negara lain atau alasan lainnya, dapat mencairkan dana JHT mereka.
Ini memberikan kepastian finansial bagi peserta yang akan menetap di luar negeri.