BACA JUGA:Daftar Tarif Band Tahun 2025, Band Mana yang Paling Mahal?
10. Berhasil
Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa dokumen persyaratan
2. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan sahabat Camkoha untuk mengisi formulir pengajuan Klaim JHT
3. Setelah itu, lengkapi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
4. Peserta akan diverifikasi datanya untuk kelayakan klaim
5. Selanjutnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk mendapat giliran diwawancara atau sesi tanya jawab
6. Jika proses pengajuan klaim JHT selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening bank yang dilampirkan.
BACA JUGA:Rupanya Ini Alasan Pemerintah Beri Penghapusan Utang Bank untuk 67 Ribu Pelaku UMKM
Peserta yang Berhak Menerima JHT
Penerima JHT adalah setiap individu, termasuk warga negara asing, yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kategori peserta program yang berhak menerima manfaat dari JHT adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak untuk mencairkan dana JHT mereka.
Pada usia ini, peserta dianggap telah memasuki masa tidak produktif secara umum dan memerlukan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus bekerja lagi.
2. Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Peserta yang memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tempat mereka bekerja juga berhak menerima manfaat JHT.