Ini Agenda Pleno KPU Provinsi dan 8 KPU di Kabupaten Pada Kamis 9 Januari 2025

Rabu 08-01-2025,17:27 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini agenda pleno KPU Provinsi dan 7 KPU Kabupaten pada Kamis 9 Januari 2025.  Pleno ini akan dilakukan di KPU Provinsi Bengkulu untuk penetapan Gubernur – Wakil Gubernur terpilih, dan KPU Kabupaten untuk penetapan Bupati – Wakil Bupati terpilih. 

BACA JUGA:Heboh Virus HMPV, Ini Kata Pakar Epidemiologi dan Mengapa Banyak Virus Berasal dari China?

Pelaksanaan pleno ini dilaksanakan pasca pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterima KPU pada selasa (7/1) lalu. Sesuai jadwalnya, KPU harus melakukan pleno penetapan Kepala Daerah terpilih paling lambat 3 hari setelah berkas pemberitahuan diterima. 

Untuk Provinsi Bengkulu, dari 11 KPU daerah, 8 KPU akan melakukan pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih, yakni KPU Provinsi Bengkulu, KPU Mukomuko, KPU Bengkulu Utara, KPU Lebong, KPU Rejang Lebong, KPU Kepahiang, KPU Seluma dan KPU Kaur. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp 25 Juta, Angsuran hanya Rp 25 Ribuan Per Hari

Selanjutnya, ada 3 kabupaten yang akan melaksanakan pleno penetapan Kepala Daerah terpilih setelah sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tuntas. Ketiga daerah ini yaitu, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan. 

Selanjutnya usai pleno penetapan akan dilakukan pemberkasan pengangkatan Kepala Daeah terpilih, sekaligus pemberhentian Kepala Dareah saat ini.

BACA JUGA:Rekomendasi Kuliner Murah dan Enak di Indramayu, Nikmati Keunikan Rasa dari Kota Mangga

Karo Pemkesra Setda Provisi Bengkulu Ferry Ernez Parera menyampaikan, hasil pleno dari KPU akan disampaikan ke DPRD masing-masing agar selanjutnya bisa digelar paripurna pengumuman kepala daerah terpilih, dan pemberhentian kepala daerah sebelumnya.

Untuk tingkat Provinsi, KPU Provinsi Bengkulu akan menyerahkan hasil pleno kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Setelah pleno, mereka (KPU) akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Kemudian DPRD akan melakukan paripurna paling lambat 5 hari setelah hasil pleno diterima,” ujar Ferry Ernez Parera.

BACA JUGA:HMPV Merebak di Tiongkok dan Sudah Masuk Indonesia, Mengapa Belum Ada Status Darurat Seperti COVID-19?

Diketahui Badan Musyawarah DPRD Provinsi telah mengangendakan jadwal paripurna penguman ini, namun untuk jadwalnya masih menunggu penyampaian dari KPU Provinsi Bengkulu.

“Untuk paripurna pengangkatan dan pemberhentian Gubernur – Wakil Gubernur kita menunggu jadwal dari KPU Provinsi, sudah kami siapkan jadwalnya,” ujar anggota Banmus DPRD Provinsi Sri Astuti. 

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR Bank Mandiri 2025 Plafon Rp 50 Juta, Per Bulan Bayar Segini

Kategori :