--
BACA JUGA:Ayo Daftar, PT GDPS Buka Lowongan Kerja Januari 2025, Cek Gajinya
Kasi Pidsus menambahkan, dalam perkara ini sudah bisa disimpulkan duduk perkaranya dan buktinya sehingga perkara memang masuk tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 19,5 miliar.
Sebelumnya dalam kasus ini, ada 4 orang yang terjerat yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.
Rendra Aditya