3. Perpanjang SIM Secara Online
Pemerintah melalui Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mendaftarkan nomor telepon dan NIK.
- Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, dan surat kesehatan.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Pilih opsi pengambilan SIM baru (diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat).
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ada 6 Posisi yang Dibuka
Biaya Perpanjangan SIM (Tarif Resmi 2025)
- SIM A (Mobil): Rp80.000
- SIM C (Motor): Rp75.000
- SIM D (Disabilitas): Rp30.000
Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya tambahan lain seperti pengiriman jika memperpanjang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati