NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wapada penipuan!catat, ini syarat dan cara daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes.
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah tenaga profesional di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara langsung di lapangan.
PLD biasanya mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Tugas utama mereka adalah membantu kepala desa dan perangkatnya dalam merencanakan serta melaksanakan program pembangunan, termasuk pengelolaan Dana Desa.
BACA JUGA:Waspada Hoaks! Kemendes Bocorkan Jadwal Kapan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Dibuka, Cek di Sini
Status kerja PLD bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang jika memenuhi syarat. PLD juga menerima gaji bulanan, yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional. Besaran gaji disesuaikan dengan lokasi dan jenis tugas.
Dengan peran ini, PLD menjadi pilar penting dalam mendorong kemajuan desa, memastikan program pemerintah berjalan efektif, dan memberdayakan masyarakat untuk lebih mandiri dan sejahtera.
PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya. Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:
BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri, Ambil Rp 100 Juta Langsung Cair Modal KTP, Cek Cara Pengajuannya
Syarat Pendamping Lokal Desa
Melansir dari beberapa sumber berikut ini persyaratan yang bisa diperhatikan untuk mendaftar Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
3. Pelamar diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Pelamar mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet.
5. Mampu bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.