BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?
- Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
- Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
- Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan;
- Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan
- Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
Itulah informasi mengenai apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati