Wapada Penipuan! Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Pendamping Lokal Desa Kemendes

Sabtu 11-01-2025,05:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Perbedaan Daihatsu Calya vs Toyota Sigra, Mana yang Lebih Unggul?

Larangan Pendamping Lokal Desa

Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah:

- Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,

- Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,

- Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,

- Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,

- Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,

BACA JUGA:Daftar 35 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil CPNS 2024, Segera Cek Namamu

- Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,

- Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,

- Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,

- Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,

- Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,

- Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,

- Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,

- Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,

Kategori :