NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sistem tilang poin berlaku 2025! tingkatkan keselamatan, hindari pencabutan SIM.
Mulai Januari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem tilang poin sebagai bagian dari langkah strategis meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2025
Sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi berupa pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika akumulasi poin mencapai batas tertentu, sanksi pencabutan SIM dapat diberlakukan, sehingga pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara.
BACA JUGA:Fikri-Hendri Segera Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Rejang Lebong
Kategori Pelanggaran dan Pengurangan Poin
Pelanggaran lalu lintas dikelompokkan berdasarkan tingkat keseriusannya. Setiap kategori pelanggaran memiliki konsekuensi berupa pengurangan poin pada SIM, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelanggaran Ringan
Mengurangi 1 poin, seperti tidak menggunakan helm atau tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
2. Pelanggaran Sedang
Mengurangi 3 poin, seperti melanggar rambu lalu lintas atau melewati batas kecepatan.
3. Pelanggaran Berat
Mengurangi 5 poin, termasuk berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
4. Kecelakaan Fatal atau Tabrak Lari
Mengurangi 12 poin, yang merupakan pelanggaran paling serius.