Sistem Tilang Poin Berlaku 2025, Ada Sanksi Pencabutan SIM

Jumat 10-01-2025,21:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sistem tilang poin berlaku 2025! tingkatkan keselamatan, hindari pencabutan SIM.

Mulai Januari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem tilang poin sebagai bagian dari langkah strategis meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2025

Sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi berupa pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Ketika akumulasi poin mencapai batas tertentu, sanksi pencabutan SIM dapat diberlakukan, sehingga pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berkendara.

BACA JUGA:Fikri-Hendri Segera Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Rejang Lebong

Kategori Pelanggaran dan Pengurangan Poin

Pelanggaran lalu lintas dikelompokkan berdasarkan tingkat keseriusannya. Setiap kategori pelanggaran memiliki konsekuensi berupa pengurangan poin pada SIM, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelanggaran Ringan

Mengurangi 1 poin, seperti tidak menggunakan helm atau tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

2. Pelanggaran Sedang

Mengurangi 3 poin, seperti melanggar rambu lalu lintas atau melewati batas kecepatan.

3. Pelanggaran Berat

Mengurangi 5 poin, termasuk berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

4. Kecelakaan Fatal atau Tabrak Lari

Mengurangi 12 poin, yang merupakan pelanggaran paling serius.

Kategori :