Ingin Gadai SK PPPK Ditahun 2025? Cek Besaran Limit Pinjaman, Beserta Syarat Ketentuan

Sabtu 11-01-2025,10:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ingin gadai SK PPPK ditahun 2025? Cek besaran limit pinjaman, beserta syarat ketentuan.

SK PPPK atau Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kepada pegawai kontrak.

BACA JUGA:Cara Bermain dan Menang Banyak di Aplikasi Jagat, Perburuan Harta Karun Seru yang Sedang Viral! Auto Cuan

Sama seperti SK PNS, ternyata SK PPPK juga dapat dijadikan agunan di beberapa bank tertentu, seperti Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.

Namun, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan. Bank yang menerima SK PPPK biasanya menawarkan pinjaman konsumtif maupun multiguna, tergantung dari kebutuhan nasabah.

Dokumen ini dianggap cukup kredibel karena menunjukkan status resmi seseorang sebagai pegawai pemerintah.

BACA JUGA:Cara Daftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 Tahun 2025, Akses di Link Berikut!

Yang menjadi pertanyaan, berapa maksimal pinjaman  atau limit gadai SK PPPK? Hal ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan dokumen sebagai agunan.

Artikel ini akan membahas detail mengenai limit pinjaman berdasarkan bank, syaratnya, serta tenor hingga tips untuk mempermudah pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Syarat dan Link Pendaftaran Loker di PT Mitra Utama Madani Tahun 2025

Maksimal Pinjaman atau Limit Gadai SK PPPK

Berikut informasi lebih rinci mengenai besaran limit pinjaman berdasarkan Bank:

1. Bank BSI

Produk BSI Mitraguna Berkah memberikan plafon hingga Rp1,5 miliar, dengan tenor sampai 15 tahun.

2. Bank BRI

Kategori :