Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya, Lengkap dengan Hak Tunjangan

Sabtu 11-01-2025,11:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Gaji dan Tugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia 2025, Kesempatan Emas Bergabung dengan UNHAN RI

3. Perlindungan Sosial

Seperti PNS, PPPK juga mendapat perlindungan sosial, yang meliputi beberapa bentuk jaminan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Jaminan-jaminan ini penting untuk memastikan PPPK dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak dalam menghadapi risiko yang mungkin muncul selama masa kerja.

4. Pengembangan Kompetensi

PPPK memiliki akses ke program pelatihan dan pengembangan diri yang disediakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan keahlian yang relevan dengan peran kerja mereka.

Dengan adanya program ini, PPPK dapat terus berkembang dalam kariernya, mendukung pertumbuhan profesional yang selaras dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:Siapa Sangka? Bekicot Ternyata Ampuh Mengobati Sakit Gigi dan Masalah Kesehatan Mulut Lainnya

Perbedaan Pensiunan PPPK dan PNS

1. Masa Kerja yang Memengaruhi Pensiun Bulanan

PNS secara otomatis mendapatkan pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun, tanpa syarat tambahan.

PPPK, di sisi lain, hanya dapat menerima pensiun bulanan jika telah bekerja selama minimal 16 tahun.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun, pembayaran pensiun diberikan satu kali saat mereka pensiun, bukan dalam bentuk pembayaran bulanan.

Ketentuan ini dirancang agar PPPK tetap memperoleh hak pensiun sesuai kontribusinya, meskipun tidak sefleksibel PNS.

2. Portabilitas Iuran Pensiun

PNS memiliki hak pensiun yang tetap, meskipun mereka berpindah pekerjaan setelah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Bekicot untuk Obat Apa saja? Ternyata Banyak Manfaatnya, Begini Cara Mengolahnya

PPPK memiliki skema pensiun yang lebih fleksibel, di mana iuran pensiun mereka dapat dipindahkan ke tempat kerja baru jika mereka berpindah ke sektor swasta atau BUMN setelah masa kerja di instansi pemerintah selesai.

Fitur ini dikenal sebagai “portabilitas,” yang memungkinkan PPPK untuk mengalihkan akumulasi iuran mereka dan tetap mendapatkan manfaat pensiun di tempat kerja baru.

Kategori :