Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya, Lengkap dengan Hak Tunjangan

Sabtu 11-01-2025,11:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Dalam skema defined contribution, peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pensiun dan pada saat pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja.

Besaran Dana Pensiun PPPK 

Nominal Dana Pensiun PPPK (Pensiunan Pegawai Pemerintah Kontrak) untuk tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal pensiun pokok untuk masing-masing golongan:

BACA JUGA:PPPK Wajib Tahu! Ternyata Ada 10 Alasan Kontrak Tidak Diperpanjang, Apa Saja?

Golongan I:

- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Nominal ini akan dicairkan setiap bulan oleh PT Taspen.  Selain nominal, PPPK juga mendapatkan hak dan tunjangan yang sama seperti PNS.

Hak dan Tunjangan PPPK

Terdapat sejumlah hak dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang serupa dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak-hak ini diatur untuk menjaga kesejahteraan PPPK dan mengakui kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Berikut adalah beberapa hak dan tunjangan utama yang dapat dinikmati oleh PPPK:

BACA JUGA:Ingin Gadai SK PPPK Ditahun 2025? Cek Besaran Limit Pinjaman, Beserta Syarat Ketentuan

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK menerima gaji yang disesuaikan dengan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja, yang setara dengan gaji dan tunjangan PNS dalam jabatan yang sama.

Struktur ini dimaksudkan agar PPPK tidak mengalami perbedaan signifikan dengan PNS dari segi kesejahteraan finansial.

2. Cuti

PPPK berhak atas berbagai jenis cuti yang serupa dengan PNS, antara lain cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting lainnya.

Dengan ketentuan cuti ini, PPPK dapat tetap menjalani keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi, yang juga mendukung produktivitas jangka panjang.

Kategori :