3. Musyarakah dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
4. Ijarah dimana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh Nasabah.
Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan secara non angsuran untuk akad Mudharabah, Musyarakah.
Persyaratan Nasabah
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk Badan Usaha :
1. Cakap hukum
2. Memenuhi salah satu dari syarat berikut:
a) Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah (untuk nasabah perorangan)
b) Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah badan)
3. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
4. Tidak dalam keadaan pailit
5. Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator