m) Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir
n) Asli Surat Referensi (jika diperlukan)
BACA JUGA:Alhamdulillah, Ternyata 8 Tanda Ini Isyaratkan Kamu Bakal Dapat Rezeki
Biaya
Nasabah tidak dikenakan biaya provisi. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
Penting untuk Diketahui
a) Nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia
b) Nasabah dapat dikenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank
Informasi Tambahan
a) Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin (keuntungan) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
b) Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
c) Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d) Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.