Bakal Terima 80 Persen dari Total Gaji PNS, Ini Besaran Gaji Pertama CPNS Lulusan 2024

Senin 13-01-2025,05:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bakal terima 80 persen dari total gaji PNS, ini besaran gaji pertama CPNS lulusan 2024.

Selamat bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. Seperti diketahui jika jadwal ini ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap selanjutnya yakni pengisisan DRH NIP CPNS.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Soal Pembayaran TPP Bulan Desember ASN Pemkot

Lantas, berapa besaran gaji pertama ASN yang dinyatakan lolos CPNS 2024? Pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan  

Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji pokok tersebut:  

1. Golongan I

- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  

- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  

- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  

- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

BACA JUGA:Daftar Kementerian dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Nominalnya Menggiurkan

2. Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400  

- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  

- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  

Kategori :