- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Berapa Lama Masa Pengangkatan CPNS agar Bisa Jadi PNS? Begini Prosesnya
Namun, perlu diingat bahwa CPNS tidak langsung menerima gaji penuh sebagaimana yang tercantum dalam rincian di atas. Mereka akan menerima gaji sebagian terlebih dahulu.
Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Contohnya, CPNS golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp 2.228.560 per bulan, 80 persen dari Rp 2.785.700.
Masa percobaan ini bertujuan untuk menguji kinerja dan adaptasi CPNS terhadap tugas dan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Setelah masa percobaan selesai dan SK PNS diterima, CPNS berhak menerima gaji pokok sesuai peraturan.
Informasi mengenai gaji pertama CPNS diharapkan memberikan gambaran jelas bagi peserta yang lolos seleksi 2024. Proses ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju karier sebagai abdi negara yang penuh dedikasi.