Bakal Terima 80 Persen dari Total Gaji PNS, Ini Besaran Gaji Pertama CPNS Lulusan 2024

Senin 13-01-2025,05:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Mobil Toyota Paling Irit Tahun 2025, Cocok untuk Dipakai Harian

Tunjangan yang Diterima CPNS Sebelum Dilantik Menjadi PNS

Jika kamu penasaran tentang apa saja tunjangan yang diterima CPNS sebelum dilantik menjadi PNS, berikut penjelasan lengkapnya!

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah komponen utama dari pendapatan CPNS. Berdasarkan aturan yang berlaku, CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai contoh:

- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp3.820.000

- Golongan III: Rp2.579.400 – Rp4.797.000

Meskipun besarannya belum penuh seperti PNS, gaji pokok CPNS tetap mencukupi untuk mendukung kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja.

BACA JUGA:8 Waduk Terbesar di Wonogiri, Ada yang Jadi Ikon Wisata Andalan

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu atau instansi.

Namun, tidak semua CPNS berhak atas tunjangan ini. Kebijakan mengenai pemberian tukin sangat tergantung pada instansi tempat CPNS bekerja.

Bahkan jika diberikan, besarannya biasanya lebih kecil dibandingkan tukin yang diterima oleh PNS penuh.

Misalnya, CPNS di kementerian atau lembaga yang memiliki tingkat tukin tinggi, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan, masih bisa mendapatkan tukin meski belum sebesar yang diterima oleh PNS.

3. Tunjangan Makan 

Sebagai bagian dari ASN, CPNS juga mendapatkan tunjangan makan harian. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, yakni:

- Golongan I: Rp35.000 per hari.

- Golongan II: Rp37.000 per hari.

Kategori :