Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Senin 13-01-2025,09:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi
Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

5. Auditor Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000

BACA JUGA:Lulus Seleksi, Kapan CPNS Mulai Masuk Kerja? Begini Proses dan Tahapan

6. Auditor Terampil: Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000

7. Konselor Sumber Daya Manusia: Rp 8.500.000 - Rp 10.000.000

8. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama: Rp 9.500.000 - Rp 11.500.000

9. Perencana Ahli Pertama: Rp 10.000.000 - Rp 11.500.000

10. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: Rp 8.000.000 - Rp 9.500.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, Total Anggaran Rp 101.466.766.00

Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP

Dilansir dari laman tirto.id, selain mendapatkan gaji pokok, PNS BPKP juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, jabatan, dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja PNS BPKP dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS BPKP berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Ini yang Dilakukan Polsek Talo Bersama Warga

1. Kelas Jabatan 1: Rp.2.575.000

2. Kelas Jabatan 2: Rp.3.154.000

3. Kelas Jabatan 3: Rp.3.980.000

4. Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000

Kategori :