Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Senin 13-01-2025,09:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi
Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Itulah mengenai informasi lengkap besaran tunjangan gaji dan kinerja PNS BPKP ditahun ini.

Sebagai informasi, tambahan berikut prospek kerja dan tugas pokok serta fungsi PNS BPKP.

BACA JUGA:Bakal Terima 80 Persen dari Total Gaji PNS, Ini Besaran Gaji Pertama CPNS Lulusan 2024

Prospek Kerja

Berkarir di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menawarkan prospek kerja yang menjanjikan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keuangan dan pembangunan negara, BPKP memiliki peran sangat strategis.

Kamu akan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari audit, investigasi, hingga evaluasi program pembangunan, akan memberikan kamu pengalaman berharga dan pengembangan karir yang signifikan.

BACA JUGA:Daftar Kementerian dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Nominalnya Menggiurkan

Selain itu, jenjang karir yang jelas dan kesempatan pengembangan diri yang luas menjadi nilai tambah. Kamu berkesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.

Tugas Pokok BPKP

Tugas BPKP telah diatur dalam perpres 192 tahun 2014, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Pengangkatan CPNS agar Bisa Jadi PNS? Begini Prosesnya

Fungsi BPKP

1. Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah.

BACA JUGA:Bukan Sembarang Angka, Ini Arti Kode 31,54 di SPBU Pertamina

3. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.

Kategori :