Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Senin 13-01-2025,09:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi
Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

5. Kelas Jabatan 5: Rp.4.607.000

6. Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000

7. Kelas Jabatan 7: Rp.5.079.000

8. Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000

9. Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000

BACA JUGA:Di DKI Jakarta Daerah Mana yang Paling Ramai?

10. Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000

11. Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000

12. Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000

13. Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000

14. Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000

15. Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000

16. Kelas Jabatan 16: Rp.32.540.000

17. Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

BACA JUGA:7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

Perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum. Untuk informasi lebih detail dan akurat, kamu bisa menghubungi BPKP secara langsung.

Kategori :