Dikabarkan Naik, Berapa Besar Gaji Kepala Desa di Tahun 2025? Simak Regulasinya

Senin 13-01-2025,17:56 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

3. Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 per bulan

4. Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 per bulan

Jika dijumlahkan, total tunjangan yang diterima adalah Rp 1.100.000. Dengan demikian, penghasilan total kepala desa pada tahun 2024 adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan

= Rp 2.426.640 + Rp 1.100.000

= Rp 3.526.640 per bulan.

Di samping itu, kepala desa juga mendapat jaminan sosial berupa layanan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024. Keistimewaan lain adalah adanya tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan, menyesuaikan kemampuan keuangan desa.

BACA JUGA:Ada Kenaikan, Segini Gaji Diterima Ketua RT dan RW 2025

Prediksi Kenaikan Gaji pada Tahun 2025

Pemerintah telah mengisyaratkan adanya rencana kenaikan gaji untuk kepala desa pada tahun 2025. Meski besarannya masih belum diumumkan secara resmi, kenaikan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi penyesuaian gaji kepala desa antara lain:

1. Inflasi dan biaya hidup yang meningkat, terutama di wilayah pedesaan.

2. Penambahan tugas dan tanggung jawab, termasuk pengelolaan dana desa yang semakin besar.

3. Harmonisasi dengan gaji pejabat daerah lainnya, agar sesuai dengan standar pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Sudah Disahkan, Segini Gaji PNS BPKP Berdasarkan Formasi Jabatan, Lengkap Tunjangannya

Jika kita mengacu pada tren kenaikan gaji aparatur negara, kenaikan ini diperkirakan bisa mencapai 5–10 persen dari gaji saat ini. Misalnya, jika kenaikan ditetapkan sebesar 10 persen, maka estimasi gaji pokok kepala desa pada tahun 2025 adalah:

Kategori :