Gaji Pokok 2025 = Gaji Pokok 2024 × (1 + 10%)
= Rp 2.426.640 × 1.10
= Rp 2.669.304 per bulan.
Jika ditambah dengan tunjangan yang ada, total penghasilan kepala desa bisa mencapai sekitar Rp 3.769.304 per bulan.
BACA JUGA:Bakal Terima 80 Persen dari Total Gaji PNS, Ini Besaran Gaji Pertama CPNS Lulusan 2024
Keseimbangan Alokasi Dana Desa
Perlu dicatat bahwa kenaikan gaji kepala desa tidak boleh mengorbankan prioritas pembangunan desa. Dana desa tetap harus diarahkan untuk program-program yang mendukung kemajuan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Oleh sebab itu, kebijakan ini harus diiringi dengan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perangkat desa. Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal. Peran mereka sangat penting dalam memastikan pelayanan publik yang optimal dan mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pengajian dan Haul Akbar Ke-3 Para Masyayekh Dihadiri Ratusan Jemaah
Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang direncanakan di tahun 2025, diharapkan kepala desa dapat semakin termotivasi dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mengawasi kinerja kepala desa, memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diberikan benar-benar sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan kepada desa. Dengan kerja sama antara perangkat desa, masyarakat, dan pemerintah, cita-cita untuk memajukan desa dapat terwujud dengan lebih baik.
BACA JUGA:Apakah Ada Perbedaan Gaji Antara PPPK Guru, Nakes, Penyuluh dan Teknis? Coba Cek di Sini
Demikianlah gambaran gaji dan tunjangan kepala desa pada tahun 2025, termasuk prediksi kenaikannya. Meski masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, upaya peningkatan kesejahteraan kepala desa menunjukkan perhatian serius terhadap pembangunan desa sebagai bagian integral dari kemajuan bangsa.
(Sheila Silvina)