Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu biaya yang tetap harus dibayar meskipun BBNKB dibebaskan. Besaran PKB tergantung pada jenis dan jenis kendaraan yang dimiliki. Anda bisa melihat perkiraan jumlah PKB yang harus dibayar pada lembar STNK kendaraan. Jika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan sebelumnya, Anda akan dikenakan denda tambahan atas keterlambatan tersebut.
BACA JUGA:Naik Mobil dari Jogja-Semarang Berapa Jam? Ini Jarak Tempuh dan Rute Perjalanannya
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah biaya yang digunakan untuk dana kecelakaan lalu lintas. Biaya ini tetap harus dibayar, dan besarnya berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua, besaran SWDKLLJ adalah Rp 35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum seperti sedan atau pick-up, biaya ini adalah Rp 143.000. Selain itu, jika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan sebelumnya, Anda juga akan dikenakan denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Merasa Ada yang Sedang Memantau? Kenali Ini Ciri WhatsApp Sedang di Sadap
3. Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Proses balik nama kendaraan juga melibatkan biaya untuk penerbitan STNK yang baru. Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah sekitar Rp 200.000. Biaya ini untuk pengurusan administrasi STNK yang baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.
4. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Setelah proses balik nama, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan tanda nomor kendaraan baru atau plat nomor kendaraan yang sudah diperbarui. Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sekitar Rp 60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan TNKB adalah sekitar Rp 100.000.
BACA JUGA:Ada Promo KPR Berhadiah Bank Nagari, Dapatkan Hadiah Menariknya
5. Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Selain biaya-biaya administratif lainnya, Anda juga perlu memperhatikan biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan BPKB adalah sekitar Rp 225.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan BPKB mencapai sekitar Rp 375.000.
6. Biaya Mutasi Kendaraan
Jika kendaraan bekas yang Anda beli sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, Anda akan perlu melakukan proses mutasi untuk memindahkan status registrasi kendaraan tersebut ke wilayah Anda. Biaya untuk mutasi kendaraan ini tergantung pada jenis kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor antar daerah adalah Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
BACA JUGA:Dear Wisatawan, Ini Harga Tiket Monas Terbaru Tahun 2025, Simak Jam Operasionalnya
Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Balik Nama Kendaraan Bekas?