Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Bekas Gratis, Pembeli Cukup Bayar 6 Komponen Berikut

Senin 13-01-2025,18:41 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Saat melakukan balik nama kendaraan bekas, Anda perlu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

- KTP pemilik kendaraan yang baru  

- STNK asli dan fotokopi  

- BPKB asli dan fotokopi  

- Surat jual beli atau kwitansi pembelian kendaraan  

- Dokumen lain yang diperlukan oleh Samsat setempat

Jangan lupa untuk memeriksa status pajak kendaraan dan pastikan tidak ada tunggakan pajak atau denda yang belum dibayar. Hal ini akan mempermudah proses balik nama kendaraan dan menghindarkan Anda dari biaya tak terduga.

Mulai Januari 2025, biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB) telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Tanggapan Dewan Tentang HUT Perdana Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025

 

(Tianzi Agustin)

Kategori :