Kapan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

Selasa 14-01-2025,05:53 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Sebagai identifikasi diri.

3. Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.

4. Buku Rekening atas nama peserta sebagai tempat pencairan dana.

5. Surat Keterangan Kerja bagi peserta yang masih bekerja.

6. Surat pengunduran diri untuk yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan.

7. Surat Keterangan Kematian jika pencairan dilakukan atas nama ahli waris.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2025, Cek Pembagian di 74 Desanya

Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, proses klaim dapat dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkah untuk melakukan pencairan melalui aplikasi ini:

1. Download dan Install Aplikasi JMO dengan mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store

2. Buka Aplikasi JMO dan pilih menu "Jaminan Hari Tua"

3. Pilih Menu Klaim JHT di halaman Jaminan Hari Tua dan cari menu klaim

4. Verifikasi Persyaratan dengan memastikan Anda memenuhi syarat dan munculnya tiga centang hijau

5. Pilih Sebab Klaim dengan memilih alasan pencairan dana

6. Cek Data Kepesertaan dan verifikasi bahwa data Anda benar

BACA JUGA:Segini Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI Tahun 2025

7. Ambil Foto untuk Biometrik dengan mengikuti petunjuk yang diberikan

Kategori :