Kapan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

Selasa 14-01-2025,05:53 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening dengan memastikan data rekening yang digunakan aktif

9. Rincian Saldo JHT dengan mengecek rincian saldo yang akan dicairkan

10. Konfirmasi Data dengan memastikan semua data benar sebelum konfirmasi

11. Pantau Proses Klaim dengan melacak status klaim melalui menu tracking

BACA JUGA:Merasa Ada yang Sedang Memantau? Kenali Ini Ciri WhatsApp Sedang di Sadap

Manfaat JHT bagi Peserta

Manfaat JHT tidak hanya terbatas pada pencairan saat peserta pensiun. Uang tunai ini juga diberikan dalam berbagai situasi yang mungkin dihadapi oleh peserta.

Dengan memahami kondisi-kondisi tersebut, peserta dapat lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan dalam hidup. Manfaat JHT dapat dicairkan dalam kondisi berikut:

- Peserta mencapai usia 56 tahun salah satu syarat untuk pencairan.

- Peserta meninggal dunia dan dapat dimanfaatkan  atau diberikan kepada ahli waris.

- Peserta mengalami cacat total tetap untuk memberikan perlindungan finansial dalam kondisi tak terduga.

BACA JUGA:Mobil Fortuner Milik Polisi Ringsek di Desa Padang Bakung Kabupaten Seluma, Begini Kondisi Pengemudinya

- Peserta mengalami PHK bermanfaat sebagai jaminan bagi yang kehilangan pekerjaan.

- Peserta mengundurkan diri untuk mengakses dana saat memilih untuk keluar dari pekerjaan.

- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya menjamin hak-hak finansial peserta saat berpindah negara.

Besaran JHT yang diterima peserta adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan selama bekerja, ditambah dengan hasil pengembangannya. Ini menjadikan program JHT sebagai jaminan yang sangat berarti bagi pekerja, baik untuk masa pensiun maupun untuk situasi darurat.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Persiapkan dari Sekarang!

Kategori :