NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya pengalaman kerja, ini alasan kenapa sarjana baru lulus kuliah tidak bisa daftar PPPK!
Setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan tinggi, banyak sarjana baru yang merasa siap untuk menghadapi tantangan dunia kerja.
Salah satu pilihan yang menarik adalah mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjanjikan stabilitas dan kesempatan untuk berkarier di sektor pemerintahan.
Namun, tidak sedikit lulusan baru yang kecewa saat mengetahui bahwa mereka belum bisa langsung mendaftar untuk menjadi PPPK.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata Seru di Wonogiri, Harga Tiket Masuk Ramah Dikantong
Lalu, apa yang menyebabkan lulusan sarjana baru terhalang untuk bergabung dalam seleksi PPPK? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi?
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas alasan di balik fenomena ini dan memberikan gambaran jelas mengenai peluang yang ada.
1. Persyaratan Pengalaman Kerja
Salah satu alasan utama mengapa sarjana baru lulus kuliah tidak bisa langsung mendaftar PPPK adalah persyaratan pengalaman kerja yang sering kali diminta oleh pemerintah atau instansi yang membuka lowongan.
Meskipun ada beberapa formasi PPPK yang terbuka untuk lulusan baru, banyak posisi yang membutuhkan pengalaman kerja sebelumnya, terutama pada jabatan teknis atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus.
Bagi banyak formasi PPPK, pihak pemerintah lebih memilih kandidat yang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan, untuk memastikan bahwa pelamar tidak hanya menguasai teori, tetapi juga bisa beradaptasi dengan cepat dalam lingkungan kerja.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNJ 2025-2026 serta Tips dan Informasi untuk Lolos Seleksi
2. Keterbatasan Formasi untuk Lulusan Baru
Pada setiap seleksi PPPK, jumlah formasi yang disediakan juga terbatas dan ditentukan oleh kebutuhan tiap instansi atau kementerian.
Meskipun ada formasi untuk lulusan baru, seringkali jumlahnya tidak sebanyak formasi untuk tenaga honorer yang sudah berpengalaman atau bagi mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah dalam kapasitas tertentu.
Kebijakan ini dibuat untuk memberi prioritas kepada tenaga honorer yang sudah lama bekerja di pemerintahan, dan memiliki pengetahuan tentang sistem dan prosedur di dalam lembaga pemerintah.
Oleh karena itu, lulusan baru seringkali harus bersaing dengan tenaga honorer yang sudah lebih dulu berkontribusi.