"Ada 4 kegiatan fisik yang total lose dan 3 kegiatan kerugian negara. Minggu depan langsung pembuktian, ada lebih 10 saksi akan dihadirkan sesuai dengan berkas," Arief.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsih menyatakan secara umum dakwaan yang disampaikan JPU sudah memenuhi materil. Walau demikian, tidak semuanya benar dan akan terbuka sendiri saat sidang pembuktian.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi dari JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Tak Hanya Pengalaman Kerja, Ini Alasan Kenapa Sarjana Baru Lulus Kuliah Tidak Bisa Daftar PPPK
Untuk diketahui, proyek dalam perkara ini mencakup delapan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fisik, antara lain Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat Rp748.468.368, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang Rp715.846.489, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp717.662.567, Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp295.251.293, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp461.889.000, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp447.995.857, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp468.705.384 dan Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp123.000.000.
Rendra Aditya