Pengacara Kades Kemang Manis Temui Bupati Seluma dan Desak Pemkab Beri Keputusan Nasib Kliennya

Rabu 15-01-2025,17:35 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pengcara Kades Kemang Manis temui Bupati Seluma dan desak Pemkab beri keputusan tentang nasib kliennya. Kisruh pro kontra pengaktifan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, masih berlarut-larut hingga saat ini.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Buka Penerimaan SIPSS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kades Kemang Manis, Alma Jumiarto melalui pengacaranya, Ilham Patahillah, SH, MH saat mendatangi Kantor Bupati Seluma, pada Rabu siang (15/1/2025), bertujuan ingin meminta agar Bupati Seluma segera memberikan keputusan berdasarkan kepastian hukum, terkait status Kades Kemang Manis, Alma.

Namun sangat disayangkannya, karena rencana awal ingin bertemu langsung dengan Bupati Seluma di kantor, namun ternyata yang bersangkutan tidak ada.  Atas hal ini, Ilham mengaku telah menyurati Bupati Seluma agar permintaan ini dapat segera ditanggapi secepatnya.

"Ini surat secara resmi telah kita sampaikan, harapannya kalau bisa ada Bupati atau Sekda agar diberikan secara langsung namun ternyata tidak ada ditempat," ucap Ilham.

BACA JUGA:16 Jam Perjalanan, Jenazah Almarhum Bupati Kaur Lismidianto Tiba di Desa Pulau Panggung

Ilham menyampaikan jika kunjungannya selaku Pengacara dari Kades Kemang Manis, karena ingin menindaklanjuti surat dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis yang mengusulkan agar Kades dapat diaktifkan kembali.

Selain itu, terkait riwayat Kades Alma yang pernah tersandung dan menjalani proses hukum disaat masa jabatan sebagai Kades, Ilham menyebut permasalahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Kades, karena hal itu dilakukan kliennya jauh sebelum kliennya dilantik menjadi Kades.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Syarat dan Cara Bebas Denda Walaupun Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari

Ilham menjelaskan jika hukum itu tidak berlaku surut kebelakang, jika misalnya hari ini dilantik, maka terhitung untuk yang dilakukannya kedepan.  Artinya, tidak ada alasan lain untuk Bupati Seluma tidak melakukan pengangkatan kembali. Terlebih lagi menurutnya, BPD setempat sudah bersurat kepada Pemkab untuk diangkat kembali.

"Ini Artinya tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Kades, karena kita anggap itu clear, karena kita tidak berbicara yang kebelakang. Maka dari itu kepada Bupati Seluma selaku pejabat Tata Usaha Negara (TUN), segera mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku agar kami dapat kepastian," tegas Ilham Fadillah.

BACA JUGA:Makin Mudah dan Praktis, Begini Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui WhatsApp

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto terkait status Kades Kemang Manis, sama halnya dengan status Kades Dusun Baru.  Ini lantaran pihaknya, sudah memberikan 2 opsi mengenai dampaknya kepada Bupati Seluma, sehingga kini keputusan sepenuhnya ada di tangan Bupati Seluma.

"Sudah kita jabarkan dampaknya, artinya Bupati bisa mempertimbangkan mana yang terbaik," tutur Nopetri Elmanto.

Kategori :