Uang hasil korupsi dana desa itu dipakainya untuk karaoke hingga memberi saweran kepada cewek.
Pasca Persidangan, JPU Kejari Lebong, Jelita Sari dan Yandres Amalo menyebut dari keterangan terdakwa memang ada perbuatan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Avanza Terbaru Per Januari 2025, Cek Sebelum Beli
"Jelas sesuai keterangan terdakwa, menguat tindak pidana korupsinya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan," kata JPU Kejari Lebong, Jelita dan Yandres.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada satu proyek yang dianggap gagal konstruksi dan hal tersebut adalah salah satu pendapatan terdakwa untuk masuk ke kantong pribadi.
Proyek yang dimaksud pembangunan saluran irigasi di persawahan desa dan dalam penelusuran ahli, mulai dari mutu proyek hingga pengadaan bahan telah dilakukan markup.
Bahkan dari hasil proyek tersebut, terdapat selisih anggaran yang fantastis pada RAB. Dianggarkan proyek saluran irigasi memakan dana Rp 270 juta, namun dalam pengerjaan hanya menelan anggaran Rp 95 juta.
Rendra Aditya