3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!

Kamis 16-01-2025,09:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan mekanisme berikut:

- Pengajuan kebutuhan formasi oleh instansi terkait sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).

- Masa kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.

- Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dengan minimal predikat “baik” untuk mempertahankan status PPPK Paruh Waktu.

- Pengangkatan mempertimbangkan anggaran daerah, yang menjadi salah satu kendala utama dalam pengelolaan tenaga ASN.

BACA JUGA:Alamak, Dana Desa Malah Dipakai untuk Karaoke dan Sawer Cewek

Jika seorang tenaga honorer gagal memenuhi evaluasi kinerja atau tidak memenuhi persyaratan administratif, status mereka sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dihentikan.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mendukung pelayanan di sektor-sektor strategis yang masih kekurangan tenaga. Jabatan yang dapat diisi meliputi:

- Guru dan tenaga pendidik.

- Tenaga kesehatan.

- Tenaga teknis di bidang tertentu.

- Pengelola operasional umum.

- Operator layanan operasional.

- Pengelola dan penata layanan operasional.

- Kebijakan Sementara dengan Dampak Jangka Panjang

Kategori :