3 Syarat agar jadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi 7 Jabatan Ini!

Kamis 16-01-2025,09:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Program Bantuan Pangan 2025 Berlanjut, Jumlah KPM di Provinsi Bengkulu Berkurang

Kemenpan-RB kuga menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bersifat sementara. Kebijakan ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja ASN di tengah proses transisi penataan tenaga non-ASN. 

Namun, pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Plt. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan, “Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menjamin hak dan pengakuan bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi bagi pemerintahan. Melalui PPPK Paruh Waktu, mereka dapat terus mengabdi sambil menunggu penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh.”

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Sudah Dibuka, Rupanya Ini Alasannya Banyak Diminati Pelaku UMKM

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam status kerja yang tidak menentu.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, inilah saatnya untuk mengambil langkah proaktif. Segera lengkapi persyaratan administratif, ikuti mekanisme yang ditetapkan, dan manfaatkan peluang ini untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Avanza Terbaru Per Januari 2025, Cek Sebelum Beli

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh? 

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja. 

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

BACA JUGA:Ini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu Kepada Ribuan Honorer yang Demo di Kantor Gubernur Bengkulu

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal ditetapkan sebesar: 

- Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau 

Kategori :