Kasus Penyelewengan Uang Koperasi, Polisi Sita Pakaian Dagangan Tersangka

Rabu 10-05-2023,18:55 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

KEPAHIANG. RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan penghitungan kerugian hasil kejahatan yang dilakukan oleh Devis, mantan karyawan Koperasi Sehati Kepahiang, unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyitaan aset. Barang yang disita yakni pakaian di dalam ruko usaha dari Devis. 

 

Penyitaan ini dilakukan setelah tersangka mantan karyawan Koperasi Sehati ini mengakui jika sebagian besar uang perusahaan yang digelapkannya digunakan untuk membuka usaha toko pakaian di Pasar Ujung Kepahiang. 

 

BACA JUGA:Cairkan Pinjaman BCA Hingga Rp 100 Juta dari Rumah, Ini Cara dan Syarat yang Diperlukan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda. Fredo Ramous menjelaskan sebelumnya unit Pidum telah menyita puluhan pot bunga jenis monstera dari rumah pelaku.

 

Alasannya karena uang perusahaan yang dipergunakan untuk membeli puluhan pot bunga tersebut cukup besar. 

 

"Sebelumnya puluhan pot bunga jenis monstera yang sempat viral yang ditaksir bernilai ratusan juta, dan saat ini berdasarkan pengakuan tersangka kami juga menyita ratusan baju, jilbab dan aset toko lain yang diduga dibeli dari uang perusahaan," tegas Ipda. Fredo Ramous Rabu (10/5). 

 

BACA JUGA:Asyik, Livin by Mandiri Sediakan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Ikut Cara Ini Agar Acc

Sebelumnya, Devis ditangkap oleh tim buser elang jupi setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan dari pihak Koperasi Sehati Kepahiang terkait penyelewengan uang perusahaan yang dilakukan oleh Devis dengan total kerugian Rp 2,2 miliar.

 

Kategori :