
Sebenarnya jika Surat Keputusan Pengangkatan (SK) PNS yang digunakan sebagai jaminan pinjaman bank hilang, maka nasabah bisa menggugat bank.
Bank akan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan kredit nasabah.
Dalam kasus ini, bank bisa menerbitkan kembali surat agunan yang hilang. Jika debitur telah memenuhi kewajibannya, namun kreditur tidak mengembalikan jaminan, maka debitur bisa menggugat bank.
Putri Nurhidayati