Kisaran biaya yang akan diperoleh para PNS yaitu mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu untuk setiap orang dan per hari. Maka dengan begitu, mulai tahun 2024 mendatang setiap abdi negara bisa menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai dengan Rp 550 ribu setiap bulan (asumsi kerja selama 22 hari).
BACA JUGA:Imam Mahdi Muncul Pertanda Kiamat Besar Terjadi, Siapa Dia? Kenali 14 Ciri dan Tanda Kedatangannya
Perlu diketahui bahwa tunjangan baru untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar akan diberikan kepada para PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Pegunungan, sampai dengan Papua Barat yaitu sebesar Rp 25 ribu setiap harinya.
Sedangkan itu untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah akan diterima para PNS yang bekerja di wilayah Sumatera, Jambi sampai dengan Kalimantan Selatan dan Tengah.
BACA JUGA:Isi Surveynya Dapatkan Uangnya, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu
Sementara untuk ASN PPPK dan PNS yang berada di wilayah Ibu Kota, Bali, Jawa sampai dengan NTT-NTB berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu setiap hari atau kurang lebih sekitar sebesar Rp 418 ribu setiap bulannya.
Selain itu PMK No 49 Tahun 2023 juga mengatur terkait dengan biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah di dalam PMK tersebut yaitu biaya untuk dinas luar kota.
BACA JUGA:Terbukti! Ini 8 Ramalan JAYABAYA yang Sudah Terjadi, Mulai Notonogoro Sampai Pesugihan
Berdasarkan ketentuan yang dituliskan peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri yaitu penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari para PNS/anggota POLRI/Pejabat Negara/ TNI pihak lain dalam tugasnya menjalankan perintah perjalanan dinas yang berada di dalam negeri.